
PADANG – Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan yang berlandaskan aturan. Komitmen inilah yang dibawa Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat saat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Padang Panjang mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (18/02/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa kebijakan TPP harus memiliki "napas" akuntabilitas. "Pengaturan TPP wajib berbasis kinerja dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tujuannya agar kebijakan ini punya legitimasi hukum yang kuat dan tidak membebani fiskal daerah di masa depan," tegasnya secara naratif di depan jajaran Pemko Padang Panjang dan Pemprov Sumbar.

Rapat yang dihadiri Asisten Administrasi Umum Kota Padang Panjang, Ade Nafrita Anas, ini berlangsung cukup detail. Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan "resep" teknis agar formula TPP benar-benar proporsional dengan beban kerja dan risiko jabatan. Fokusnya jelas: mendukung reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kota Padang Panjang semakin prima melalui sistem penghargaan yang objektif.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah penguatan mekanisme penilaian kinerja. Tidak hanya soal kehadiran, tapi capaian kerja nyata. Dalam sinergi ini, Kemenkum Sumbar memastikan bahwa kesejahteraan yang diterima ASN Padang Panjang memiliki payung hukum yang selaras dengan kebijakan nasional, mulai dari sistem merit hingga pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan perbaikan substansi selama dua hari kerja, termasuk penyempurnaan lampiran besaran TPP berdasarkan kelas jabatan, demi terwujudnya birokrasi yang lebih profesional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
