
Dharmasraya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) kembali memperkuat pengawasan terhadap Notaris. Melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan Koordinasi Layanan AHU ke Perwakilan Pengda Notaris di Kab. Dharmasraya pada Selasa (16/12).
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang AHU, Febriandi, tim menyambangi Kantor Notaris Sriwijiastuti, yang juga merupakan perwakilan Pengurus Daerah (Pengda) Notaris Kabupaten Dharmasraya. Koordinasi ini terkait kepatuhan Notaris di Kabupaten Dharmasraya mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
PMPJ kini menjadi instrumen vital bagi para notaris. Melalui prinsip ini, notaris diwajibkan untuk mendalami profil, identitas, hingga pola transaksi para pengguna jasa mereka. Langkah ini diambil bukan untuk mempersulit birokrasi, melainkan sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Penerapan PMPJ sendiri mencakup proses identifikasi, verifikasi, hingga pemantauan transaksi yang dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, mulai dari tingkat sederhana hingga mendalam.
Langkah koordinasi ini dilakukan dengan tujuan mendasar untuk membentengi profesi notaris agar tidak terjebak atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menyamarkan asal-usul kekayaan ilegal.
Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang ketat, penerapan PMPJ diharapkan mampu menjaga integritas layanan AHU di Sumatera Barat secara menyeluruh. Dengan kepatuhan yang tinggi, notaris tidak hanya menjalankan mandat regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi diri mereka sendiri sekaligus rasa aman bagi masyarakat luas yang menggunakan jasa kenotariatan.
Kanwil Kemenkum Sumbar berharap melalui koordinasi ini, tingkat kepatuhan notaris khususnya di Kabupaten Dharmasraya dapat meningkat secara signifikan. Sebagai tindak lanjut, Bidang AHU akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan PMPJ di lapangan.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pengawasan yang ketat tetap berjalan selaras dengan kelancaran layanan, sehingga tidak ada hambatan administratif yang merugikan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang transparan dan akuntabel. (Humas Kemenkum Sumbar)


