
Bukittinggi (23/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak masif memperluas perlindungan hukum atas karya intelektual di ranah akademik. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumbar melaksanakan koordinasi strategis dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Bukittinggi guna membahas pembentukan Sentra KI dan pembaruan kerja sama yang telah kedaluwarsa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, yang memimpin langsung kunjungan tersebut menekankan pentingnya penggunaan "Satu Akun" dalam pengelolaan pendaftaran KI. Strategi ini memungkinkan setiap capaian UIN Bukittinggi terbaca langsung dalam dashboard Kemenkum Sumbar. "Integrasi data ini sangat krusial karena keaktifan pendaftaran KI menjadi poin penting yang berkontribusi positif terhadap peningkatan nilai akreditasi universitas," jelas Lista.

Langkah ini disambut antusias oleh Ketua LPPM UIN Bukittinggi, Muhiddinur Kamal. Ia mengungkapkan bahwa UIN Bukittinggi telah mewajibkan setiap kelompok mahasiswa KKN untuk membukukan laporan kegiatannya sebagai karya cipta. Tercatat pada tahun 2025 saja, terdapat sekitar 260 karya buku mahasiswa yang telah lahir. Kedepannya, cakupan kerja sama akan diperluas mencakup pencatatan jurnal ilmiah dari skripsi mahasiswa agar perlindungan hukum atas karya akademik semakin optimal.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Muda, Muhammad Farhan, menyarankan agar nama universitas dicantumkan sebagai pemegang hak cipta guna memperkuat profil institusi. Kemenkum Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan jika ditemukan kendala teknis dalam proses pendaftaran, sehingga target peningkatan permohonan KI di Sumatera Barat dapat tercapai secara signifikan pada tahun 2026.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
