
Pasaman Barat – Langkah nyata untuk meningkatkan kelas produk unggulan desa di Ranah Minang terus digulirkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (26/02/2026), guna mematangkan rencana pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan upaya "jemput bola" untuk memberikan kemudahan bagi KDMP yang memiliki produk unggulan. "Merek kolektif adalah solusi agar produk dari berbagai nagari bisa dipasarkan dalam satu payung identitas yang kuat, sehingga nilai ekonominya meningkat tajam," ujar Faisal saat diterima oleh Kabid Koperasi Pasbar, Binafrin Hadi.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap tantangan menarik di lapangan. Saat ini, terdapat 17 KDMP di Pasaman Barat yang sedang difasilitasi pembangunan gerainya. Meskipun mayoritas masih berfokus pada distribusi melalui gerai, potensi produksi lokal seperti Madu Galo-Galo dinilai sangat layak didorong memiliki merek kolektif. Namun, standarisasi mutu menjadi kunci utama agar satu merek memiliki kualitas yang seragam meskipun diproduksi oleh banyak pihak.
Menanggapi kendala alat produksi dan manajemen mutu tersebut, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk segera menggelar sosialisasi khusus terkait Perlindungan Hukum Produk Unggulan Daerah. Melalui kolaborasi ini, hambatan administrasi maupun teknis akan dibedah bersama agar KDMP tidak hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga inkubator produk lokal yang terlindungi secara hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
