
Pariaman (10/03/2026) – Keadilan kini semakin dekat dengan pintu rumah masyarakat. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., turun langsung memberikan penguatan kepada jajaran Pemerintah Desa dan pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Marunggi.
Kehadiran Kemenkum Sumbar di tingkat desa bertujuan untuk menjadikan Posbankum sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat secara bijak. Dalam arahannya, Dr. Alpius menegaskan bahwa keberadaan Posbankum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam menghadirkan akses bantuan hukum gratis yang mudah dijangkau oleh warga di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui penguatan ini, para perangkat desa dan pengelola Posbankum diharapkan mampu menjalankan fungsi konsultasi hukum dan mediasi secara non-litigasi. Dengan begitu, sengketa ringan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan tanpa harus langsung menempuh proses peradilan. "Kita ingin masyarakat Desa Marunggi lebih melek hukum dan mampu menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah," ujar Alpius.

Kegiatan ini juga menjadi ajang serap aspirasi antara Kemenkum Sumbar dengan pemerintah desa. Berbagai masukan dari lapangan dikumpulkan untuk menyempurnakan program bantuan hukum ke depan. Dengan penguatan ini, Posbankum Desa Marunggi kini siap menjadi sarana edukasi dan pendampingan hukum yang andal, mewujudkan masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga merasakan kehadiran negara dalam setiap perlindungan hukum mereka.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
