
Jakarta - Tahun 2026 menjadi momentum besar bagi dunia inovasi di Sumatera Barat. Menyongsong "Tahun Tematik Paten", jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melakukan koordinasi strategis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kamis (12/02/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap invensi dan karya intelektual dari Ranah Minang mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menegaskan bahwa Kemenkum Sumbar kini tengah fokus memperkuat kolaborasi dua arah: dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi. Untuk Pemda, fokusnya adalah mematenkan produk unggulan melalui Indikasi Geografis dan memperkuat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda). "Kita ingin produk seperti Rendang atau motif tenun daerah punya benteng hukum yang kuat melalui Perda, agar dampak ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Lista.

Sementara itu, di sektor pendidikan, Kemenkum Sumbar bergerak cepat merangkul kampus-kampus besar seperti UNP, Unand, dan Universitas Bung Hatta. Tujuannya adalah menghidupkan kembali Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kampus. Hal ini krusial karena tren pendaftaran Hak Cipta dan Paten dari kalangan akademisi harus terus dipacu agar hasil penelitian tidak hanya berakhir di perpustakaan, tetapi memiliki nilai komersial dan terlindungi secara hukum.
Menanggapi inisiatif tersebut, Kasubdit Pemberdayaan KI DJKI, Aulia Andriani Giartono, memberikan sinyal hijau. Pihak pusat tengah merampungkan petunjuk teknis (juknis) kerjasama yang akan menjadi panduan bagi wilayah. Dukungan penuh akan diberikan, terutama dalam pendampingan pembentukan Perda KI dan penguatan Sentra KI di Perguruan Tinggi, guna memastikan Sumatera Barat menjadi salah satu barometer perlindungan kekayaan intelektual nasional di tahun 2026 ini.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
