
Pesisir Selatan - Warisan budaya asli Pesisir Selatan kini selangkah lagi mendapatkan perlindungan hukum resmi dari negara. Pada Senin (09/02/2026), tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan. Kedatangan tim ini bertujuan memberikan pendampingan teknis agar aset-aset budaya lokal segera tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di database nasional.
Langkah ini merupakan gerak cepat Kemenkum Sumbar dalam menindaklanjuti koordinasi tingkat provinsi. Hingga saat ini, Sumatera Barat telah mengajukan 313 KIK, namun baru 91 yang tervalidasi. Melalui pendampingan langsung ke lapangan, Kemenkum ingin memastikan setiap kabupaten memiliki perwakilan identitas budaya yang terlindungi secara hukum, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pihak luar untuk mengklaim warisan leluhur Minangkabau.


Dalam diskusi hangat tersebut, Edukator Dinas Pariwisata Pessel, Almi Dhana, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sembilan potensi KIK yang dokumennya sudah siap tempur. Mulai dari tradisi Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah yang sakral, Tari Piriang Bayang, hingga kuliner legendaris Randang Lokan Pesisir Selatan. Pihak dinas berharap seluruh persyaratan teknis dapat segera tuntas agar surat pencatatan bisa diserahkan secara resmi pada momentum Festival Langkisau, April mendatang.
Tim Kemenkum Sumbar pun langsung melakukan pengecekan mendalam terhadap data dukung yang ada. Beberapa catatan teknis diberikan, terutama mengenai kualitas dokumentasi visual yang harus mampu menggambarkan eksistensi budaya secara utuh. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini hingga validasi tuntas, demi memastikan identitas masyarakat Pesisir Selatan tetap abadi dan memiliki payung hukum yang kuat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
