
Padang (19/02/2026) – Menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat tuntas memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pasaman tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Seragam Sekolah. Rapat yang digelar secara virtual ini menjadi langkah krusial dalam mendukung program prioritas pendidikan di Kabupaten Pasaman.
Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi aturan mengenai bantuan seragam sekolah dan pakaian adat bagi murid baru. Tim Perancang Kemenkum Sumbar menekankan bahwa regulasi ini harus berpihak pada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dengan aturan yang jelas, bantuan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga memperkuat identitas budaya melalui penggunaan pakaian adat.

Konteks Regulasi: Harmonisasi ini merujuk pada delegasi kewenangan UU Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2022 guna memastikan setiap rupiah anggaran bantuan daerah memiliki landasan hukum yang sah dan akuntabel.
Dalam diskusi bersama Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Pemkab Pasaman, Kemenkum Sumbar memberikan masukan substantif agar mekanisme penyaluran bantuan terhindar dari tumpang tindih norma. "Kita ingin memastikan aturan ini futuristik dan aplikatif, sehingga proses administrasi bantuan dapat terlaksana dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksana di lapangan," ungkap tim perancang saat memaparkan telaah teknis.

Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum Sumbar dalam mengawal produk hukum daerah yang berkualitas. Dengan rampungnya tahap harmonisasi ini, Pemkab Pasaman kini memiliki pedoman operasional yang kokoh untuk segera merealisasikan bantuan seragam bagi murid baru, demi mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang merata dan berkualitas di Bumi Khatulistiwa.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
