
PADANG – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada profesionalitas. Melalui layar virtual, tim perancang perundang-undangan duduk bersama jajaran Pemerintah Kota Pariaman untuk melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Kelas Jabatan ASN, Rabu (18/02/2026).
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Funna Maulia Massaile, yang membuka rapat menekankan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas. "Kita ingin memastikan aturan ini tidak bertabrakan dengan hukum yang lebih tinggi. Penetapan kelas jabatan harus objektif dan berbasis bukti karena ini berdampak langsung pada karier dan kesejahteraan rekan-rekan ASN di lapangan," tegasnya secara naratif.

Rapat yang berlangsung dinamis ini melibatkan Asisten I Pemko Pariaman, Elfis Candra, beserta jajaran OPD terkait. Tim Kerja I yang dipimpin Boby Musliadi bersama para perancang ahli Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis agar naskah regulasi tersebut sesuai dengan kaidah legal drafting nasional namun tetap responsif terhadap kebutuhan lokal di Pariaman.

Diskusi hangat terjadi saat membedah instrumen kelas jabatan sebagai dasar penentuan nilai pekerjaan dan beban kerja. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkum Sumbar hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan melalui produk hukum yang solid.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat substansi regulasi, memastikan setiap aparatur di Kota Pariaman memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan pengabdiannya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
