
Padang (22/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen memastikan produk hukum daerah memiliki landasan kewenangan yang kuat dan akuntabel. Melalui Tim Kerja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum Sumbar menjalin sinergi erat dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur terkait Tarif Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD SMK).
Bertempat di Escape Building Kantor Gubernur Sumbar, tim yang dipimpin oleh Sherly Kurnia Fitri dan Rita Adriani ini melakukan bedah regulasi bersama lintas sektor, mulai dari Bapenda hingga Dinas Pendidikan. Fokus utamanya adalah menyelaraskan fleksibilitas keuangan SMK dengan aturan pajak dan retribusi daerah. Hal ini penting agar pengembangan unit produksi atau teaching factory di sekolah tidak terganjal masalah legalitas pungutan di kemudian hari.

Dalam forum tersebut, para perancang menekankan bahwa kemandirian SMK melalui status BLUD adalah langkah strategis untuk memperkuat link and match dengan dunia industri. Namun, agar implementasinya efektif, dasar kewenangan tarif layanan harus berakar pada Peraturan Daerah (Perda) yang sah. Sinergi ini bertujuan agar sekolah bisa berinovasi secara berkelanjutan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut nyata, disepakati adanya percepatan proses perubahan Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai "jalan tol" hukum bagi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan BLUD SMK agar memiliki kekuatan berlaku yang pasti, sehingga pendidikan vokasi di Ranah Minang semakin maju dan mandiri secara finansial.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
