
Pariaman - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Partai Politik (Parpol) adalah pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk memastikan pilar-pilar tersebut berdiri di atas pondasi hukum yang kuat, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menyambangi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman pada Rabu (28/01/2026). Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk menyinkronkan data serta mendorong tertib administrasi bagi seluruh entitas organisasi di "Kota Tabuik".

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Sumbar, Febriandi, menyampaikan bahwa pengurusan status badan hukum kini jauh lebih mudah melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online. Ia pun menghimbau 37 Ormas di Pariaman yang saat ini baru memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar segera meningkatkan statusnya menjadi Badan Hukum. "Status Badan Hukum memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas organisasi, sehingga lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah," jelas Febriandi.
Selain ormas, Kemenkum Sumbar juga mengedukasi persyaratan khusus bagi partai politik baru. Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, parpol wajib memiliki SKT dari Kanwil Kemenkum Sumbar sebelum bisa disahkan sebagai badan hukum. Meski saat ini belum ada parpol baru yang mendaftar di Pariaman, langkah preventif dan sosialisasi tetap dilakukan agar para pengurus partai paham prosedur yang benar sejak dini.
Pihak Kesbangpol Kota Pariaman, yang diwakili oleh Benny dan Darmawati, menyambut antusias kolaborasi ini. Mereka berkomitmen untuk meneruskan informasi persyaratan legalitas ini kepada seluruh pengurus organisasi di wilayahnya. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan data yang akurat, tetapi juga mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih profesional dan kredibel, demi mendukung pembangunan Kota Pariaman yang lebih baik di masa depan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
