
Padang - Kabar gembira bagi para pejuang ekonomi desa di Sumatera Barat! Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) kini tengah bersiap memagari produk-produk unggulan daerah dengan perlindungan hukum yang kuat. Pada Kamis (15/01/2026), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar untuk mematangkan pendaftaran "Merek Kolektif" bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah strategis ini membidik produk-produk ikonik yang selama ini menjadi kebanggaan warga, seperti Madu Galo-galo dari Balai Gadang, Palai Bada dari Pasir Nan Tigo, hingga kudapan Ganepo dan Karupuak Jariang. Dengan memiliki Merek Kolektif, produk-produk ini tidak hanya memiliki identitas bersama yang mencerminkan kualitas tinggi, tetapi juga terlindungi dari klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah cara Kemenkum Sumbar memastikan bahwa kerja keras anggota koperasi memiliki kepastian hukum dan nilai jual yang lebih tinggi.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Endrizal, menyambut antusias kolaborasi ini. Bahkan, di tahun 2026 ini, ditargetkan sebanyak 3.000 pelaku UMKM akan mendapatkan pembinaan dan fasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan serta Merek. "Kami butuh pendampingan dari Kemenkum Sumbar agar target ribuan UMKM ini bisa segera punya legalitas sah mulai April mendatang," ungkapnya. Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang masif di seluruh pelosok wilayah.
Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk tidak hanya menunggu di kantor, tetapi turun langsung memberikan bimbingan teknis dan konsultasi persyaratan. Analis KI Muda Muhammad Farhan menegaskan bahwa kemudahan akses pendaftaran akan menjadi prioritas. Melalui Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, KDKMP di Sumatera Barat kini selangkah lebih dekat untuk menjadi kekuatan ekonomi yang mandiri, berdaulat, dan tentunya terproteksi secara hukum di bawah naungan Kemenkum Sumbar.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
