
Solok Selatan – Aroma khas Kopi Arabika Camintoran kini tengah menapaki jalan menuju pengakuan hukum internasional. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) bergerak cepat melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (05/03/2026) guna memastikan perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi kopi unggulan tersebut.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, yang memimpin langsung kunjungan tersebut, membedah sejumlah detail teknis yang masih perlu disempurnakan. Mulai dari data curah hujan lima tahun terakhir, peta wilayah geografis, hingga uji karakteristik laboratorium harus segera dilengkapi. Hal ini krusial agar Dokumen Deskripsi yang diajukan benar-benar kuat secara hukum dan mampu menjelaskan keunikan filosofis serta rasa kopi kebanggaan Solok Selatan ini.
Dalam diskusi hangat tersebut, terungkap beberapa tantangan seperti masa berlaku kepengurusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang telah berakhir serta hasil uji cita rasa yang perlu ditingkatkan. Menanggapi hal itu, Kemenkum Sumbar menawarkan solusi konkret berupa pendampingan penyusunan dokumen yang difasilitasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta rencana kolaborasi dengan LPPM Universitas Andalas.
Sinergi antara MPIG, Pemerintah Daerah, dan Kemenkum Sumbar menjadi kunci utama agar Kopi Arabika Camintoran segera mendapatkan pengakuan IG nasional. Dengan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan kesejahteraan petani kopi di Solok Selatan meningkat seiring dengan naiknya daya saing produk di pasar global, memberikan rasa aman dan tentunya bikin para petani makin #NyamanBersama.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
