Padang – Menjamin transparansi anggaran dan integritas aparatur menjadi misi utama dalam rapat pengharmonisasian regulasi daerah di Kanwil Kemenkum Sumbar pada Rabu, 17 Desember 2025. Kali ini, tim perancang peraturan perundang-undangan membedah secara mendalam lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Dharmasraya guna memastikan setiap pasalnya selaras dengan kaidah hukum nasional dan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola di wilayah tersebut.
Salah satu fokus utama dalam diskusi yang berlangsung dinamis adalah penataan kembali tata cara pemberian hibah yang bersumber dari APBD. Berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Kemenkum Sumbar memastikan bahwa perubahan aturan ini mampu menutup celah penyimpangan dan memperjelas mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, aspek kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diperkuat landasan hukumnya agar sesuai dengan karakteristik instansi dan regulasi manajemen kepegawaian terbaru.
Tidak hanya urusan keuangan dan SDM, rapat ini juga mematangkan rencana pembangunan jangka panjang melalui harmonisasi Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 dan Rencana Kerja (Renja) 2026. Tim perancang Kanwil menekankan pentingnya penyempurnaan aspek sistematika penulisan dan konsideran yang harus mencakup dimensi filosofis, yuridis, serta sosiologis agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya legal, tetapi juga sosiologis-akseptabel oleh masyarakat.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang efektif. Dengan regulasi yang berkualitas dan harmonis, diharapkan setiap langkah pembangunan di Kabupaten Dharmasraya memiliki kepastian hukum yang kuat, transparan, serta akuntabel demi kemajuan daerah.