
Padang – Kepastian karier dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lima Puluh Kota kini selangkah lebih maju. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menggelar rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) strategis secara virtual pada Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini mempertemukan tim perancang Kanwil dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kokoh.

Agenda utama yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan ASN. Instrumen ini sangat vital karena menjadi dasar penentuan besaran tunjangan, beban kerja, hingga peta karier pegawai. Subkoordinator Bidang Perancang Kemenkum Sumbar, Rivai Putra, menekankan bahwa penetapan kelas jabatan wajib dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Hal ini penting agar asas keadilan dan profesionalitas ASN benar-benar terjaga dan selaras dengan kebijakan nasional.

Selain urusan kepegawaian, Kemenkum Sumbar juga membedah aturan mengenai tata cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan pedoman Belanja Tidak Terduga (BTT). Transformasi digital dalam pengelolaan anggaran ini bertujuan agar pelaksanaan APBD di Lima Puluh Kota menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pendampingan teknis diberikan oleh tim perancang agar penulisan regulasi tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan mudah diimplementasikan.

Sinergi yang melibatkan jajaran Biro Hukum, Biro Organisasi, hingga BKD Pemprov Sumbar ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat substansi regulasi. Kemenkum Sumbar sebagai instansi vertikal di bidang pembentukan perundang-undangan memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang lahir mampu mendukung birokrasi yang lebih lincah dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
