
Payakumbuh - Kota Payakumbuh tidak hanya dikenal sebagai kota kuliner, tetapi juga gudang kreativitas. Menyadari potensi besar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melakukan langkah "jemput bola" dengan mendatangi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Payakumbuh pada Kamis (22/01/2026). Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan setiap ide, merek, dan desain milik pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Payakumbuh mendapatkan pelindungan hukum yang sah.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar, Lista Widyastuti, mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual adalah instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing daerah. Saat ini, Payakumbuh memiliki sekitar 300 pelaku Ekraf yang bergerak di bidang fashion hingga kuliner. "Kami hadir untuk memastikan kreativitas masyarakat Payakumbuh tidak hanya sekadar hobi, tapi menjadi aset berharga yang terlindungi secara hukum," ujar Lista di hadapan jajaran Disparpora.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Disparpora Payakumbuh memiliki kuota fasilitasi pendaftaran KI gratis untuk puluhan pelaku usaha di tahun 2026. Namun, keterbatasan SDM ahli menjadi kendala utama. Merespons hal itu, Kemenkum Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan teknis secara intensif, termasuk melalui grup konsultasi daring. Analis KI, Muhammad Farhan, menyarankan para pelaku usaha untuk selalu melakukan pengecekan awal di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) guna meminimalisir risiko penolakan merek.
Tak hanya soal pendaftaran, Kemenkum Sumbar juga mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pemuda dan pengusaha kreatif di Kota Batiah tersebut. Sinergi ini diharapkan menjadi babak baru bagi kemajuan ekonomi berbasis kreativitas di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
