
Padang Panjang - Karya seni bukan sekadar ekspresi, melainkan aset berharga yang wajib dipagari oleh hukum. Semangat inilah yang melandasi kunjungan koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) ke Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang pada Senin (28/01/2026). Bertempat di Gedung Rektorat, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Sumbar mengajak pihak kampus untuk melangkah lebih jauh dalam melindungi setiap inovasi dan karya seni melalui pendirian Sentra KI.


Kepala Bidang Pelayanan KI Kemenkum Sumbar, Faisal Rahman, menjelaskan bahwa Sentra KI akan menjadi jembatan emas bagi para dosen dan mahasiswa. Dengan adanya wadah ini, pendaftaran karya tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan terpusat dan lebih profesional. "Kami siap memberikan pendampingan penuh bagi operator Sentra KI di ISI agar setiap permohonan, baik Hak Cipta maupun Desain Industri, bisa diproses lebih cepat dan akurat," ujar Faisal di hadapan jajaran pimpinan ISI Padang Panjang.
Wakil Rektor I ISI Padang Panjang, Prof. Rosta Minawati, menyambut hangat inisiatif ini. Menurutnya, selama ini banyak karya dosen yang berpotensi masuk dalam rezim Desain Industri namun masih terkendala administrasi. Keberadaan Sentra KI diharapkan dapat membantu hilirisasi karya seni ke dunia industri secara lebih luas. Selain itu, legalitas kerja sama ini juga menjadi poin penting dalam mendongkrak data dukung akreditasi kampus melalui prestasi dan perlindungan karya yang sah.
Diskusi yang berlangsung konstruktif ini juga memberikan solusi atas beberapa permohonan Desain Industri yang sebelumnya sempat tertunda. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk membantu melakukan pengecekan mendalam ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pusat demi kepastian hukum bagi para pengabdi seni di ISI. Sinergi ini diharapkan segera diformalkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai langkah nyata menjadikan ISI Padang Panjang sebagai barometer perlindungan kekayaan intelektual seni di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
