
Padang – Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Barat kini didorong untuk tidak sekadar menghasilkan penelitian, tetapi juga memastikan setiap inovasinya terlindungi secara hukum dan memiliki nilai komersial. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) berkolaborasi dengan LLDIKTI Wilayah X menggelar sosialisasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) secara virtual, Rabu (15/04/2026).

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menekankan bahwa Sentra KI di kampus memegang peran krusial sebagai simpul ekosistem inovasi. "Sentra KI tidak boleh hanya bersifat administratif. Ia harus menjadi pusat edukasi, pendampingan, hingga hilirisasi agar inovasi kampus benar-benar berdampak nyata bagi pembangunan daerah dan nasional," tegas Alpius dalam sambutannya.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber pakar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini membedah tuntas urgensi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai payung hukum kolaborasi. Melalui PKS, perguruan tinggi akan mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari pendampingan layanan KI, peningkatan kapasitas SDM, hingga perluasan jejaring industri untuk mendukung akreditasi dan kemandirian kampus.


Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menyampaikan bahwa Kemenkum Sumbar telah menyiapkan draf PKS yang siap diimplementasikan oleh seluruh PTS di bawah naungan LLDIKTI Wilayah X. Dengan sinergi yang terstruktur ini, diharapkan kampus-kampus di Sumatera Barat mampu bertransformasi menjadi pusat inovasi yang mandiri, di mana setiap karya intelektualnya terlindungi dan mampu bersaing di kancah global.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
