
Padang (11/02/2026) – Upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Bingkuang terus dimatangkan melalui penguatan payung hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat, yang diwakili oleh Perancang Ahli Madya, Rivai Putra, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Pendampingan Penyusunan Ranperda Kota Padang Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Mercure Padang.
Dalam forum yang diselenggarakan bersama Kanwil Kementerian HAM Sumatera Barat ini, Rivai memaparkan bahwa Perda KTR merupakan amanat langsung dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya sangat krusial: mengendalikan populasi perokok aktif dan melindungi hak masyarakat sebagai perokok pasif agar mendapatkan udara bersih dan sehat. Namun, ia mengingatkan bahwa sebuah regulasi harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tepat sasaran.

Kemenkum Sumbar memberikan lima catatan penting dalam penyusunan aturan ini. Regulasi KTR harus bersifat futuristik agar berlaku lama, realistik bagi para pemangku kepentingan di lapangan, serta tidak boleh multitafsir yang dapat memicu kebingungan masyarakat. "Aturan ini harus menjadi satu kesatuan sistem hukum yang harmonis, baik secara vertikal maupun horizontal, agar benar-benar aplikatif saat diimplementasikan nanti," ujar Rivai dalam materinya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh jajaran Pemprov Sumbar dan berbagai perangkat daerah Kota Padang. Melalui pendampingan ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen memastikan bahwa hak kesehatan warga Kota Padang terpenuhi melalui regulasi yang kuat, sistematis, dan selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
