
Padang (28/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memperkuat kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat dalam menangani berbagai persoalan hukum yang menyentuh hak asasi masyarakat. Dalam rapat Identifikasi Pengaduan HAM yang digelar di ruang rapat Kanwil Kementerian HAM, tim analis dan penyuluh hukum memberikan bedah kasus mendalam terhadap empat perkara krusial yang dilaporkan masyarakat.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM ini menghadirkan Analis Hukum Novendra dan Penyuluh Hukum Diana Siska dari Kemenkum Sumbar. Empat kasus yang menjadi fokus utama meliputi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP), gangguan ketertiban di Huntara Rusunawa Lubuk Buaya yang melibatkan anak-anak, hingga kasus penganiayaan berat terhadap seorang lansia.

Terkait kasus penganiayaan lansia di area tambang, tim Kemenkum Sumbar memberikan analisis tajam bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat sesuai Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Negara berkewajiban menjamin penegakan hukum yang adil, terutama karena korban merupakan kelompok rentan yang sedang memperjuangkan hak miliknya. Konflik agraria tidak boleh menjadi alasan pembenar atas kekerasan," tegas Novendra dalam analisisnya.
Selain itu, tim juga memberikan pandangan yuridis terkait gangguan trauma healing bagi anak-anak di pengungsian yang dinilai bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Melalui sinergi ini, Kemenkum Sumbar berharap kolaborasi dengan Kementerian HAM terus berkelanjutan guna menghadirkan layanan yang cepat, responsif, dan berkeadilan. Kehadiran negara diharapkan nyata dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
