
Padang (11/02/2026) – Komitmen untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat. Bertempat di Aula Pengayoman, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima konsultasi dari DPRD Kota Padang Panjang terkait rencana kerja sama penyusunan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif tentang Disabilitas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., menyambut hangat inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap butir dalam aturan disabilitas harus lahir dari proses yang partisipatif. "Regulasi ini bukan sekadar naskah di atas kertas, tapi harus menjadi jembatan bagi kawan-kawan disabilitas untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang setara," ungkap Funna.

Drs. Muhammad Ali Tabrani, M.Pd., dari DPRD Padang Panjang menyampaikan target ambisius bahwa pihaknya berkomitmen melahirkan minimal satu Perda inisiatif setiap tahunnya dengan pendampingan ahli dari Kemenkum Sumbar. Merespons hal tersebut, Ketua Tim Kerja IV, Andros Timon, S.H., M.H., menjelaskan tahapan teknis yang harus dilalui, mulai dari penelitian mendalam, Focus Group Discussion (FGD), hingga diskusi publik yang wajib melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

Pertemuan ini menjadi langkah awal sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) secara resmi. Dengan keterlibatan tim perancang, analis hukum, dan penyuluh hukum dari Kemenkum Sumbar, diharapkan Kota Padang Panjang segera memiliki payung hukum yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
