
Padang (29/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen mengawal lahirnya regulasi daerah yang pro-rakyat dan berkeadilan. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum(PPPH) memimpin Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Payakumbuh terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi (PPPH) ini bertujuan untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap perubahan Perwako Nomor 21 Tahun 2024. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa skema insentif fiskal yang diberikan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta regulasi teknis mengenai bangunan gedung.

Hadir dalam rapat tersebut jajaran dari Pemerintah Kota Payakumbuh, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, serta unsur teknis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat seperti Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda. Sinergi lintas sektoral ini diperlukan agar kriteria MBR yang ditetapkan dalam aturan tersebut benar-benar akurat, sehingga pembebasan retribusi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian pendapatan daerah di kemudian hari.
Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Sumbar memastikan setiap butir pasal dalam Ranperwako tersebut memiliki kepastian hukum dan daya laku yang efektif. Dengan tuntasnya tahap ini, masyarakat kecil di Payakumbuh diharapkan semakin mudah mengurus legalitas hunian mereka tanpa terbebani biaya retribusi, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan kawasan permukiman yang sehat dan teratur.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
