Dorong Hunian Terjangkau, Kemenkum Sumbar Harmonisasikan Aturan Bebas Retribusi PBG Payakumbuh

1

Padang (29/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen mengawal lahirnya regulasi daerah yang pro-rakyat dan berkeadilan. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum(PPPH) memimpin Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Payakumbuh terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

2

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi (PPPH) ini bertujuan untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap perubahan Perwako Nomor 21 Tahun 2024. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa skema insentif fiskal yang diberikan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta regulasi teknis mengenai bangunan gedung.

3

Hadir dalam rapat tersebut jajaran dari Pemerintah Kota Payakumbuh, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, serta unsur teknis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat seperti Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda. Sinergi lintas sektoral ini diperlukan agar kriteria MBR yang ditetapkan dalam aturan tersebut benar-benar akurat, sehingga pembebasan retribusi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian pendapatan daerah di kemudian hari.

Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Sumbar memastikan setiap butir pasal dalam Ranperwako tersebut memiliki kepastian hukum dan daya laku yang efektif. Dengan tuntasnya tahap ini, masyarakat kecil di Payakumbuh diharapkan semakin mudah mengurus legalitas hunian mereka tanpa terbebani biaya retribusi, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan kawasan permukiman yang sehat dan teratur.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI