
Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait penyelenggaraan layanan kewarganegaraan dan badan usaha. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Tata Negara dan diterima oleh Analis Hukum Muda, Astria, sebagai bagian dari upaya penyelarasan data serta memperkuat efektivitas pelayanan administrasi hukum di daerah (10/12/2025).

Dalam pembahasan kewarganegaraan, Kanwil menyampaikan tindak lanjut atas permohonan penegasan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Malaysia dan warga negara Indonesia. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan proses, sekaligus menjamin bahwa keputusan yang dihasilkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Tata Negara menyampaikan bahwa dokumen terkait masih dalam proses penelaahan lebih lanjut.

Pada sesi berikutnya, Kanwil menyampaikan beberapa kendala layanan Badan Usaha di Sumatera Barat, seperti tidak sampainya email konfirmasi kepada pemegang saham dalam proses verifikasi substantif, ketiadaan opsi KBLI tertentu dalam sistem saat pendirian perseroan, serta penolakan salah satu permohonan nama perkumpulan meski menggunakan unsur nama yang serupa dengan permohonan lain yang disetujui. Menanggapi hal tersebut, Tim Ditjen AHU memberikan arahan teknis, antara lain pemeriksaan folder spam, mekanisme alih verifikasi otomatis setelah tujuh hari, pengajuan perbaikan data KBLI secara manual melalui surat, serta opsi pengajuan ulang nama perkumpulan bagi pemohon.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas layanan administrasi hukum, memastikan setiap kendala mendapatkan solusi, dan memberikan pelayanan kewarganegaraan serta badan usaha yang semakin mudah, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
