
Padang (26/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan regulasi terkait kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang memiliki landasan hukum yang kuat dan berkeadilan. Melalui rapat virtual, tim perancang Kemenkum Sumbar melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Padang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN.


Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H ini fokus pada bedah substansi kriteria pemberian TPP. Tim Perancang menekankan pentingnya asas keadilan yang mencakup seluruh unsur pegawai, termasuk CPNS dan PPPK. Masukan teknis diberikan mulai dari konsistensi norma antar-pasal hingga penyempurnaan lampiran yang harus proporsional berdasarkan kelas jabatan, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kota Padang menyambut positif seluruh masukan tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan dalam waktu maksimal dua hari kerja. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan jaminan bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan tuntasnya tahap ini, Ranperwako TPP Padang dinyatakan dapat berlanjut ke tahap pengundangan setelah dilakukan penyempurnaan redaksional sesuai saran tim ahli Kemenkum Sumbar.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
