
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Kota Padang. Kegiatan ini dilakukan di dua organisasi bantuan hukum terakreditasi, yaitu PBHI Wilayah Sumatera Barat dan YLBHI Padang. (10/11)

Monitoring dilakukan melalui wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum serta verifikasi dokumen administrasi perkara, laporan kegiatan, dan bukti penggunaan anggaran. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut perwakilan Kanwil Kemenkum Sumbar, kegiatan ini tidak hanya menilai kinerja lembaga, tetapi juga mendengarkan langsung pengalaman penerima bantuan hukum untuk menilai efektivitas layanan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak mampu benar-benar memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkualitas. Monitoring ini juga menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan mutu layanan bantuan hukum di Sumatera Barat,” ujar Pengawas Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar.

Hasil kegiatan ini akan dijadikan bahan evaluasi dan masukan untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum, lembaga bantuan hukum, dan instansi penegak hukum lainnya dalam mewujudkan sistem bantuan hukum yang efisien dan berkeadilan. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
