
Padang - Proses menjadi bagian dari keluarga besar Republik Indonesia kini semakin tertib dan selektif. Pada Rabu (04/02/2026), jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) mengikuti sosialisasi krusial mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026. Pertemuan virtual ini menjadi babak baru dalam penataan layanan pewarganegaraan yang lebih transparan dan akuntabel di wilayah Sumatera Barat.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, bersama Kepala Bidang AHU, Febriandi, menyimak langsung arahan Direktur Tata Negara, Dulyono. Inti dari aturan baru ini adalah penguatan prinsip kehati-hatian. Negara kini tidak hanya melihat durasi tinggal, tetapi juga rekam jejak yang lebih mendalam. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pemohon untuk melampirkan profil atau bukti lapor SPT Pajak serta surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari kedutaan negara asal.

Bukan tanpa alasan, penambahan syarat seperti Data Perlintasan Keimigrasian hingga SKCK dari otoritas negara asal yang dilegalisir adalah cara Kemenkum memastikan bahwa calon WNI adalah individu yang bersih dan taat aturan. "Proses pemeriksaan dilakukan secara administratif dan substantif dari daerah hingga pusat. Jika ada syarat yang bolong, permohonan akan langsung ditolak di tingkat wilayah tanpa diteruskan ke pusat," tegas tim Ditjen AHU dalam sosialisasi tersebut.
Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk segera mempedomani aturan terbaru ini dalam setiap layanan pewarganegaraan di Ranah Minang. Dengan prosedur yang lebih ketat namun terukur, diharapkan kepastian hukum bagi pemohon tetap terjaga tanpa mengabaikan fungsi pengawasan negara. Transformasi ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkum terus berbenah untuk menghadirkan layanan publik yang profesional, amanah, dan berwibawa.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
