
Padang - Urusan dokumen ke luar negeri kini tak lagi serumit dulu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) terus membuktikan komitmennya dalam memangkas birokrasi melalui layanan pencetakan Sertifikat Apostille. Pada Kamis (15/01/2026), bagian pelayanan Divisi Pelayanan Hukum kembali memberikan kemudahan bagi warga yang tengah mengurus administrasi kependudukan untuk digunakan di negara Belgia.
Layanan kali ini difokuskan pada pencetakan Sertifikat Apostille untuk dokumen Akta Kelahiran. Dengan teknologi Apostille, pemohon tidak perlu lagi melakukan legalisasi manual yang berbelit ke berbagai kementerian di Jakarta. Cukup datang ke Kanwil Kemenkum Sumbar, dokumen asli warga kini memiliki keabsahan hukum yang diakui oleh otoritas di Belgia, sesuai dengan standar konvensi internasional yang berlaku.
Proses pencetakan yang berlangsung di Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) ini dipastikan berjalan cepat, transparan, dan tanpa kendala teknis. Hal ini menjadi prioritas utama Kemenkum Sumbar agar masyarakat merasa terbantu, terutama bagi mereka yang memiliki tenggat waktu ketat untuk urusan di luar negeri. Kepuasan pemohon menjadi tolok ukur utama dalam setiap helai sertifikat yang dicetak oleh petugas.
Ke depan, Kemenkum Sumbar akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan berkala guna menjaga kualitas layanan prima ini. Kehadiran layanan Apostille di tingkat wilayah adalah jawaban nyata Kemenkum dalam mendukung mobilitas internasional warga Sumatera Barat, baik untuk urusan kependudukan, pendidikan, maupun pekerjaan. Dengan layanan yang makin "sat-set", Kemenkum Sumbar siap menjadi jembatan legalitas bagi warga yang ingin melangkah ke kancah global.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
