
Padang - Rencana besar masyarakat Sumatera Barat untuk melangkah ke kancah internasional kini semakin dimudahkan. Pada Selasa (10/02/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) kembali menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang lincah dan solutif. Melalui Bidang AHU, tim pelayanan memfasilitasi kebutuhan pendaftaran serta pencetakan Sertifikat Apostille bagi warga yang memiliki keperluan administrasi di mancanegara.
Momen hari ini terasa istimewa dengan hadirnya pemohon yang tengah mempersiapkan persyaratan pernikahan ke negara romantis, Prancis. Tak hanya itu, layanan prima juga diberikan kepada pemohon yang membutuhkan legalitas Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk keperluan kependudukan di Jepang. Kehadiran layanan Apostille di tingkat wilayah ini memangkas jarak dan waktu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus legalitas dokumen ke Jakarta.

Seluruh rangkaian proses, mulai dari verifikasi dokumen hingga pencetakan sertifikat, berjalan tertib dan tanpa kendala berarti. Kecepatan dan kemudahan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kemenkum Sumbar dalam memberikan pelayanan prima. Dengan sistem yang terintegrasi, dokumen dari Sumatera Barat kini diakui secara legal di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille.
Kemenkum Sumbar akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga. Harapannya, setiap inovasi yang dihadirkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang ingin meraih peluang pendidikan, karier, maupun kehidupan baru di luar negeri tanpa terhambat urusan birokrasi yang rumit.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
