
Dharmasraya – Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar menunjukkan keseriusan dalam menjamin hak-hak sipil warga negara, khususnya terkait status kewarganegaraan. Tim Koordinasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang AHU, Febriandi, mengawali kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dharmasraya pada Senin, 15 Desember 2025. Kunjungan yang disambut oleh Kepala Dinas, Ramilus, S.P., M.Si., ini difokuskan untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi penyelesaian kendala yang dihadapi warga dalam proses Pewarganegaraan.
Tim Kanwil Kemenkum Sumbar menerima laporan mengenai warga Dharmasraya yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dan menghadapi hambatan proses Pewarganegaraan bagi anggota keluarganya, terutama terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dianggap memberatkan. Kendala finansial ini berpotensi mengganggu hak dasar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), terutama dalam pemenuhan akses pendidikan yang legal. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, penetapan status hukum ini sangat krusial bagi kepastian masa depan anak.

Menanggapi keluhan tersebut, Kabid AHU Febriandi menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar hadir untuk memfasilitasi dan memastikan transparansi prosedur. Proses Pewarganegaraan memang melibatkan biaya resmi PNBP yang telah diatur oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, sehingga tarifnya tidak dapat diubah di tingkat Kanwil. Namun, Kanwil Kemenkum Sumbar akan mengoptimalkan koordinasi, termasuk pengalaman konsultasi dengan Direktorat Pewarganegaraan di Pusat, untuk memastikan pemohon mendapatkan informasi yang paling akurat dan prosedur yang paling efisien, terencana, dan bebas dari kendala non-biaya.

Kunjungan proaktif Kanwil Kemenkum Sumbar bersama Disdukcapil Dharmasraya ini bertujuan utama untuk menjamin kepastian hukum dan hak asasi manusia di tingkat daerah. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan warga yang menghadapi masalah biaya tetap dapat memproses Pewarganegaraan melalui jalur yang paling efisien dan informatif, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dapat memperoleh identitas dan hak sipil penuh sesuai amanat negara.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
