
Padang- Memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha kecil untuk terus berkembang menjadi komitmen nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar). Pada Jumat (06/02/2026), tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyambut hangat kehadiran Nia, seorang pelaku usaha kuliner, yang ingin melegalkan identitas rumah makannya. Pelayanan yang diberikan di kantor wilayah ini memastikan setiap proses administratif menjadi lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.
Nia hadir dengan semangat untuk mendaftarkan merek "Rumah Makan Bungo Lado" miliknya. Dalam sesi pendampingan tersebut, petugas Kemenkum Sumbar tidak hanya sekadar memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga memberikan konsultasi intensif. Nia dibimbing langkah demi langkah, mulai dari penggunaan akun pendaftaran hingga teknik pengecekan berkala agar permohonannya berjalan mulus tanpa hambatan administratif.

Melalui proses yang efektif, merek "Rumah Makan Bungo Lado" resmi terdaftar di klasifikasi kelas 43 dengan nomor permohonan IPT2026029962. Keberhasilan pendaftaran ini memberikan kepastian hukum bagi Nia agar nama usahanya tidak disalahgunakan oleh pihak lain di masa depan. Langkah ini menjadi contoh bagi pengusaha kuliner lainnya di Sumatera Barat bahwa melindungi merek adalah investasi penting untuk keberlanjutan bisnis.
Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa pintu pelayanan selalu terbuka lebar bagi seluruh pelaku UMKM yang ingin mengamankan hak kekayaan intelektual mereka. Dengan proses yang lancar dan pendampingan yang ramah, Kemenkum berharap semakin banyak "Bungo Lado" lainnya yang menyadari pentingnya legalitas merek demi mendongkrak daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
