
Padang - Pelayanan publik yang prima dan solutif terus menjadi prioritas utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar). Pada Kamis (08/01/2026), suasana di bagian pelayanan Divisi Pelayanan Hukum tampak hangat saat petugas Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendampingi warga yang ingin mematenkan identitas usaha dan karya kreatif mereka.
Salah satu momen menarik terlihat saat pelaku UMKM kuliner lokal mendaftarkan merek dagangnya yang unik, "Ayam Takapik". Petugas dengan sigap membantu pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk klasifikasi kelas 29, hingga permohonan tersebut resmi tercatat dengan nomor IPT2026004475. Tak hanya sekadar mendaftarkan, petugas juga memberikan konsultasi intensif mengenai cara memantau status akun secara berkala agar pemohon paham setiap tahapan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Semangat perlindungan hukum ini tidak hanya datang dari dunia kuliner. Di meja layanan yang sama, seorang fotografer juga melakukan pencatatan hak cipta untuk karya fotografinya yang memukau berjudul "The Light That Never Sleeps". Kehadiran layanan ini memastikan bahwa setiap jepretan kamera maupun ide usaha warga Sumatera Barat memiliki payung hukum yang kuat, terhindar dari klaim pihak lain, dan tentunya memiliki nilai komersial yang lebih tinggi.
Seluruh proses pelayanan berlangsung tertib, lancar, dan tanpa kendala. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus membuka pintu konsultasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Dengan pendampingan yang humanis, diharapkan semakin banyak pelaku usaha dan seniman di Ranah Minang yang sadar akan pentingnya menjaga aset intelektual mereka demi masa depan yang lebih cerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
