
Solok — Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan bantuan hukum di dua wilayah, yakni Kabupaten/Kota Solok dan Kota Sawahlunto, pada Senin (3/11/2025).
Kegiatan dilakukan di Lapas Kelas IIB Solok, Rutan Kelas IIB Sawahlunto, serta di dua organisasi bantuan hukum terakreditasi, yaitu Posbakumadin Solok dan Posbakumadin Sawahlunto. Pelaksanaan Monev ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkum Nomor 63 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Tujuannya adalah memastikan masyarakat miskin memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice) melalui layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan di Lapas Solok, Tim Panwasda mewawancarai penerima bantuan hukum serta meninjau kualitas pendampingan oleh pemberi bantuan hukum. Berdasarkan data SID-Bankum, sebanyak 46 warga binaan telah menerima bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum terakreditasi. Kepala Lapas Solok menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan, organisasi bantuan hukum, dan Kanwil Kemenkum Sumbar.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Rutan Sawahlunto dan Posbakumadin setempat. Tim melakukan verifikasi administrasi, klarifikasi laporan, serta wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum. Ditemukan bahwa 16 warga binaan di Rutan Sawahlunto telah memperoleh pendampingan dari Posbakumadin. Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Sawahlunto, Arlen, menegaskan dukungan pihaknya terhadap program bantuan hukum. “Kami siap memfasilitasi kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum agar hak-hak warga binaan dapat terpenuhi secara maksimal,” ujarnya.

Melalui hasil monitoring dan evaluasi di dua wilayah ini, Panwasda memperoleh gambaran komprehensif tentang pelaksanaan bantuan hukum di lapangan. Temuan dan rekomendasi kegiatan akan menjadi dasar perbaikan dan penguatan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
