
Padang (25/02/2026) – Menjamin kualitas pelayanan publik yang bersih dan responsif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti diseminasi pedoman teknis survei persepsi tahun 2026. Melalui koordinasi daring bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Kanwil Kemenkum Sumbar memantapkan mekanisme Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).
Kegiatan ini menjadi krusial dalam masa transisi menuju sistem survei terintegrasi nasional. Berdasarkan pedoman terbaru, pengumpulan data kini dilakukan lebih fleksibel, di mana wawancara kepada masyarakat dapat dilakukan secara virtual tanpa mengurangi validitas data. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap masukan dari pengguna layanan AHU, Kekayaan Intelektual (KI), hingga bantuan hukum (BPHN) dapat terekam secara komprehensif.

Dalam rapat tersebut, ditekankan pula pentingnya penyusunan Lembar Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB) yang lebih tajam. Kemenkum Sumbar akan memfokuskan evaluasi pada layanan-layanan dengan volume pengguna terbanyak guna menghasilkan rekomendasi perbaikan yang berdampak luas. Meskipun sistem SKM Online nasional sedang dalam tahap penyempurnaan, Kanwil berkomitmen menjaga kontinuitas data agar tidak terjadi kekosongan evaluasi.

Langkah ini mempertegas komitmen Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel. Dengan penguatan indikator kinerja utama di setiap lini layanan, diharapkan masyarakat Sumatera Barat dapat merasakan peningkatan kualitas layanan yang nyata, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan publik sebagai ujung tombak pembangunan hukum nasional.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
