
Solok - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, bersama tim melakukan kunjungan dan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kantor Notaris Al Husna Rizkika, S.H., M.Kn. di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan layanan AHU berbasis elektronik serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi notaris di wilayah tersebut. Selasa(2/12)


Dalam pertemuan, Notaris menyampaikan beberapa masalah, di antaranya respons layanan melalui WhatsApp yang dinilai kurang cepat dan pemblokiran akun AHU yang menghambat proses layanan masyarakat. Menanggapi hal itu, tim menjelaskan mekanisme layanan WhatsApp dan menegaskan bahwa pemblokiran akun terjadi karena belum diisinya Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang menjadi kewajiban profesi notaris dalam mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Tim Kanwil juga menyampaikan pembaruan kebijakan Ditjen AHU mengenai verifikasi substantif pada layanan perubahan Perseroan Terbatas. Melalui sistem ini, keabsahan dokumen diperiksa lebih ketat dan konfirmasi dikirim langsung kepada pemegang saham. Penjelasan diberikan agar notaris dapat menyesuaikan proses pengajuan layanan sesuai ketentuan terbaru.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar terus mendistribusikan tautan PMPJ kepada notaris yang mengalami pemblokiran akun serta meneruskan data notaris yang telah mengisi PMPJ kepada Ditjen AHU agar proses pembukaan blokir dapat segera dilakukan sesuai kewenangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
