
Padang - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Bagian Pembinaan Hukum melakukan pemantauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa dan nagari (11/12). Dalam kegiatan ini, tim turun langsung ke lapangan untuk melihat pelaksanaan layanan sekaligus menjaring masukan dari aparat desa/nagari, masyarakat, dan pemangku kepentingan setempat.

Pemantauan menemukan berbagai dinamika daerah, mulai dari beragam persoalan hukum yang sering muncul, kebutuhan peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa/nagari, hingga tantangan teknis dalam pengelolaan Posbankum. Tim juga menerima masukan terkait kebutuhan anggaran, penyusunan petunjuk teknis, serta pengembangan model layanan agar lebih mudah diakses masyarakat.


Selain itu, sejumlah pihak menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat desa/nagari dalam memberikan konsultasi hukum awal serta penyediaan sarana pendukung yang memadai untuk operasional Posbankum. Informasi ini menjadi catatan penting bagi Kanwil untuk merumuskan strategi pembinaan hukum yang lebih responsif.

Kegiatan pemantauan ini diharapkan menjadi dasar penyusunan langkah penguatan Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa dan nagari. Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk mendorong layanan hukum yang mudah diakses, responsif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
