
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Bagian Pembinaan Hukum melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat dengan menyasar 16 orang penerima bantuan hukum yang saat ini tengah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan). (4/11)
Kegiatan monev ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kanwil terhadap pelaksanaan program bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kurang mampu benar-benar mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Monitoring ini juga menjadi sarana evaluasi agar pelayanan bantuan hukum semakin transparan dan akuntabel,” ujar perwakilan Kanwil.
Dalam pelaksanaannya, tim monev tidak hanya meninjau aspek administrasi dan pelaporan OBH, tetapi juga mendengarkan testimoni langsung dari penerima manfaat untuk menilai kualitas pendampingan hukum yang diberikan. Melalui kegiatan ini, Kanwil berupaya menjamin hak-hak hukum masyarakat miskin agar memperoleh akses keadilan yang layak dan setara.

Hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi bahan evaluasi kebijakan untuk memperkuat sistem bantuan hukum pada tahun berikutnya. Dengan langkah berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berharap pelaksanaan bantuan hukum di Sumatera Barat semakin efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat kurang mampu.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

