
Padang - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar menerima kunjungan BPKP Provinsi Sumatera Barat dalam rangka koordinasi dan evaluasi tata kelola perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 1 Desember 2025 bertempat di Kanwil Kemenkum Sumbar.
Pertemuan ini dipimpin oleh Mufti Nur Cahyo, Auditor Ahli Pertama BPKP Sumbar, bersama anggota tim Ruth Natalia. Dari pihak Kanwil Kemenkum Sumbar, layanan KI diwakili oleh Irwan, S.Sos dari Bidang Pelayanan KI dan didampingi oleh petugas helpdesk. Evaluasi ini bertujuan menilai efektivitas prosedur pelayanan KI, mekanisme pengawasan, kepatuhan standar operasional, serta integritas sistem pencatatan yang digunakan.

Dalam sesi koordinasi, Tim BPKP Sumbar meminta sejumlah data dan dokumen pendukung, antara lain Peraturan Daerah terkait KI, laporan sosialisasi KI, bahan publikasi seperti infografis, Permenkum terbaru, SOP pendaftaran KI online, data pendaftaran KI tahun 2023–2025, laporan pengaduan KI tahun 2024–2025, serta hasil survei layanan KI. BPKP menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas layanan publik di bidang KI.

Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan komitmen untuk menyediakan seluruh data dan mendukung penuh proses evaluasi. Penguatan tata kelola ini dianggap penting dalam memperbaiki kualitas layanan, memperluas akses perlindungan KI, serta memastikan bahwa karya kreatif masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal sesuai ketentuan hukum.
Selain melakukan penelaahan dokumen, Tim BPKP memberikan beberapa catatan awal terkait kebutuhan penyelarasan data, peningkatan pengawasan internal, dan optimalisasi integrasi informasi. Seluruh catatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkum Sumbar melalui pembenahan mekanisme administrasi dan pemutakhiran data layanan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
