
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan koordinasi permintaan dukungan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 24 November 2025.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan diterima oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Endrizal, didampingi Sekretaris Dinas Syafinal dan Kepala Bidang Koperasi Hilma Djalil. Dalam paparannya, Lista menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dukungan terhadap rencana pendaftaran Merek Kolektif bagi beberapa KDKMP yang sedang disiapkan sebagai koperasi percontohan.

Endrizal menyampaikan bahwa dua koperasi menjadi prioritas pendaftaran, yaitu Koperasi Kelurahan Balai Gadang dengan produk Madu Galo-Galo dan Koperasi Kelurahan Pasir Nan Tigo dengan produk Palai Bada. Ia menambahkan bahwa Koperasi Balai Gadang telah memiliki 60 anggota, dan ditargetkan meningkat menjadi 300 anggota. Hilma turut menambahkan bahwa saat ini terdapat 150 KDKMP yang telah memiliki usaha dan gerai pemasaran.
Dalam diskusi, Endrizal juga mengemukakan perlunya perbaikan KBLI KDKMP dan berharap keringanan biaya untuk pembaruan Akta Notaris. Lista menanggapi bahwa permohonan dapat diajukan secara resmi ke Kanwil untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal AHU.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan hadir pada kegiatan sosialisasi KDKMP di Kelurahan Pasir Nan Tigo pada 30 November 2025 guna memberikan materi pendaftaran Merek Kolektif dan memfasilitasi proses pendaftaran produk Palai Bada. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
