
Padang - Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program bantuan hukum di Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PAHAM Sumbar pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Kedatangan tim Panwasda disambut oleh perwakilan OBH PAHAM Sumbar, Advokat Zulhesni, S.H.. Dalam sesi wawancara, Panwasda menilai efektivitas pemberian layanan oleh OBH dan memastikan tugas Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan data Aplikasi SID-Bankum, PAHAM Sumbar menangani 11 perkara, terdiri dari 9 perkara pidana dan 2 perkara perdata yang seluruhnya telah mendapat layanan bantuan hukum.

Panwasda menjelaskan bahwa kegiatan monitoring merupakan bagian dari fungsi pengawasan Kanwil dalam pelaksanaan program berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum memenuhi standar kualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” demikian disampaikan tim dalam sesi evaluasi. Hasil monev akan menjadi bahan penguatan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di tahun berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen untuk memperluas akses keadilan dan memastikan setiap OBH terakreditasi memberikan layanan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
