
Padang (23/02/2026) – Menjamin standar kualitas pelayanan yang bebas dari praktik korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat merampungkan penyusunan rencana kerja dan struktur Tim Kerja survei tahun 2026. Bertempat di Ruang Bung Hatta, jajaran wilayah melakukan pemantapan kesiapan penyelenggaraan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).
Penyelenggaraan survei rutin triwulanan ini dilakukan melalui aplikasi 3AS dengan pengawasan ketat untuk memastikan data yang terkumpul bersifat sistematis, objektif, dan akuntabel. Tim Kerja lintas unit yang telah dibentuk tidak hanya sekadar mengumpulkan angka, namun bertugas melakukan analisis mendalam terhadap akar masalah pelayanan melalui metode Policy Logic Model dan wawancara eksternal.

Langkah ini diperkuat dengan penunjukan penanggung jawab khusus yang bertugas menyusun rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). "Setiap temuan survei harus dijawab dengan perbaikan nyata di lapangan. Kita ingin menghasilkan daftar inventaris masalah yang komprehensif sebagai basis pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan," tegas jajaran pimpinan dalam rapat tersebut.

Melalui pengisian Lembar Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB) yang intensif, Kemenkum Sumbar berkomitmen menjaga integritas data dan mencegah segala bentuk manipulasi. Seluruh tahapan ini dipastikan selaras dengan standar nasional Badan Strategi Kebijakan Hukum, sebagai wujud nyata dedikasi Kemenkum Sumbar dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
