
Padang – Memasuki hari kedua rapat koordinasi nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) semakin serius mematangkan "aturan main" pelayanan publik. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, bersama tim teknis mengikuti evaluasi penyeragaman standar pelayanan secara virtual dari Padang pada Selasa (24/02/2026).
Fokus pembahasan kali ini menyasar layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) yang bersentuhan langsung dengan mobilitas warga dan dunia usaha. Kemenkum Sumbar bersama jajaran pusat berupaya menghapus sekat perbedaan prosedur antara wilayah dan pusat. Tujuannya satu: agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait persyaratan, jangka waktu penyelesaian, hingga transparansi biaya yang seragam di mana pun mereka berada.

Dua layanan strategis yang menjadi sorotan adalah pencetakan Sertifikat Apostille dan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk Apostille, Kemenkum Sumbar memastikan spesifikasi teknis dan pengendalian mutu dilakukan sangat ketat demi menjamin dokumen warga Sumbar diakui sah di mancanegara. Sementara untuk Sumpah/Janji PPNS, alur administrasinya kini diperjelas agar proses pengukuhan penyidik di instansi daerah memiliki kepastian hukum yang paripurna.


"Kami ingin setiap dokumen yang terbit dan setiap layanan yang diberikan di Sumatera Barat memiliki kualitas yang setara dengan standar nasional. Tidak boleh ada redaksi yang membingungkan masyarakat," ujar Faisal Rahman di sela-sela pembahasan. Dengan penyesuaian format dan substansi ini, Kemenkum Sumbar optimis birokrasi hukum di wilayah akan semakin akuntabel, kredibel, dan yang terpenting, semakin memudahkan urusan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
