
Padang (05/03/2026) – Menyongsong implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak aktif mendalami mekanisme pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Melalui forum virtual yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum Sumbar membedah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).
Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menekankan bahwa di Sumatera Barat, hukum adat bukan sekadar tradisi, melainkan identitas yang hidup. Dengan adanya PP 55/2025, negara memberikan ruang bagi tindak pidana adat untuk dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Perancangan, Dr. Hendra Kurnia Putra, dalam paparannya menjelaskan bahwa pengakuan Living Law merupakan mandat konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Namun, agar dapat menjadi dasar pemidanaan, hukum adat tersebut harus memenuhi kriteria spesifik: berlaku di wilayah adat, tidak diatur dalam KUHP nasional, dan wajib ditetapkan melalui regulasi daerah yang terstandarisasi.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar berkomitmen melakukan inventarisasi dan kajian mendalam terhadap potensi pengaturan tindak pidana adat di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah ke depan mampu mengakomodasi nilai-nilai luhur adat Minangkabau secara profesional, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
