
Padang - Membangun lembaga yang kuat tidak cukup hanya dengan mengubah struktur organisasi. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) mengikuti rapat penataan proses bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara virtual dari Ruang Rapat Bung Hatta pada Rabu (18/02/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lini pelayanan berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bobby Sectio Wahyudi, bersama Tim Kerja Pelayanan Publik menyimak langsung arahan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal serta narasumber ahli dari Kementerian PANRB. Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa penataan struktur organisasi seringkali dianggap sebagai solusi tunggal, padahal aspek yang lebih mendesak untuk diperkuat adalah budaya kerja yang melayani dan sistem kerja yang kolaboratif.


Peta proses bisnis yang disusun bukan sekadar diagram formalitas, melainkan panduan bagi setiap pegawai agar memiliki pemahaman yang selaras. SOP yang kuat berfungsi sebagai "pagar" untuk menghindari miskomunikasi dalam pelaksanaan tugas harian. Dengan evaluasi berkala—setiap enam bulan untuk SOP dan satu tahun untuk proses bisnis—Kemenkum Sumbar berupaya menjaga agar mesin organisasinya tetap relevan dengan tantangan zaman.
“Kita ingin setiap langkah kerja memiliki standar yang jelas dan terintegrasi. Penataan ini adalah aset pengetahuan organisasi agar setiap keputusan strategis yang diambil selalu didasarkan pada data dan alur yang tepat,” ungkap Bobby Sectio di sela kegiatan. Dengan penguatan kapabilitas kelembagaan ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus menghadirkan birokrasi yang bersih, inovatif, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan publik di Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
