
Padang - Rumah bukan sekadar bangunan, tapi fondasi kesejahteraan keluarga. Menyadari pentingnya hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) bersama DPRD Kabupaten Dharmasraya duduk bersama untuk menyatukan persepsi dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan strategis ini berlangsung hangat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Padang, pada Rabu (21/01/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa sebuah peraturan yang baik harus memiliki "nyawa" berupa landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kuat. Kehadiran Kemenkum Sumbar sebagai tenaga ahli bertujuan untuk memastikan bahwa aturan perumahan di Dharmasraya nantinya benar-benar aplikatif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Kita ingin pastikan setiap pasal yang disusun mampu menjawab persoalan permukiman di lapangan," ungkap Alpius di hadapan jajaran legislatif Dharmasraya.

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pendampingan profesional dari tim perancang Kemenkum Sumbar. Baginya, kajian akademik yang komprehensif adalah syarat mutlak agar peraturan daerah ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi menjadi solusi nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan adanya kesamaan persepsi ini, proses pembentukan regulasi diharapkan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Melalui kolaborasi ini, Kemenkum Sumbar kembali menunjukkan perannya sebagai mitra terpercaya bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik. Kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan diharapkan dapat menciptakan kawasan permukiman yang lebih manusiawi dan teratur bagi seluruh masyarakat di Ranah Cati Nan Tigo.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
