
Padang (26/02/2026) – Menjamin transparansi dan ketepatan penyaluran anggaran ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., ini membahas tentang tata cara pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Nagari.
Bertempat di Aula Pengayoman secara daring, Kakanwil yang didampingi Kadiv PPPH, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., menekankan bahwa pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki peran strategis dalam otonomi daerah. "Pembahasan ini bertujuan menyempurnakan aturan agar lebih jelas dan efektif, sehingga dana bagi hasil yang mengalir ke Nagari dapat diimplementasikan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," ungkap Alpius Sarumaha.

Dalam diskusi yang juga dihadiri Kepala BPKPD Lima Puluh Kota, Drs. Ahmad Zudi Perama Putra, M.Si., beserta jajaran OPD terkait, tim perancang Kemenkum Sumbar menyisir setiap norma guna memastikan keselarasan dengan regulasi keuangan nasional. Fokus utama diletakkan pada keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah, daya tarik investasi, serta kemampuan bayar masyarakat agar aturan ini tetap berkeadilan.

Kadiv PPPH, Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa harmonisasi ini adalah instrumen krusial untuk menghindari tumpang tindih norma hukum. Seluruh catatan hasil pembahasan berhasil disepakati dan dirampungkan pada hari yang sama. Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum Sumbar dalam mempercepat lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan memberikan kepastian hukum bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
