
Padang (04/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ruang publik yang ramah bagi semua kalangan. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Sumbar memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumbar tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol ini, tim perancang menekankan poin krusial mengenai inklusivitas infrastruktur. Kemenkum Sumbar mendorong agar perencanaan teknis jalan provinsi wajib memperhitungkan fasilitas bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. "Jalan bukan hanya untuk kendaraan, tapi harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," tegas jajaran P3H dalam pembahasan tersebut.

Selain aspek kemanusiaan, harmonisasi ini juga membedah sisi yuridis yang mendalam. Tim perancang bersama Biro Hukum Pemprov Sumbar melakukan penajaman terhadap ketentuan pidana agar tidak multitafsir, serta memperbaiki redaksional pasal-pasal yang berkaitan dengan penggunaan bagian jalan. Hal ini penting dilakukan agar regulasi yang lahir nantinya memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, disepakati adanya penambahan pasal khusus mengenai pencabutan izin pemanfaatan bagian jalan yang sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi terbaru. Hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan akhir bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum draf ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan infrastruktur jalan yang modern dan berkeadilan di Bumi Minangkabau.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
