
Padang (03/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan kebijakan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya memiliki landasan hukum yang kokoh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Funna Maulia Massaile, menggelar audiensi strategis dengan Inspektur Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika.
Pertemuan ini menjadi krusial karena membahas tindak lanjut harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Padang. Langkah koordinasi ini diambil untuk meminimalisir risiko kebijakan TPP dan insentif menjadi temuan pemeriksaan keuangan, sebagaimana yang kerap terjadi dalam satu dekade terakhir akibat belum adanya sistem single salary secara nasional.

Dalam diskusi tersebut, Inspektur Provinsi Sumbar menegaskan bahwa pemberian insentif harus berbanding lurus dengan pencapaian kinerja minimal 100 persen. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkum Sumbar dalam mengharmonisasikan regulasi yang tidak hanya memikirkan hak pegawai, tetapi juga mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah TPP yang diterima ASN Kota Padang memiliki dasar hukum yang jelas dan berorientasi pada capaian kinerja nyata," ungkap Funna Maulia dalam pertemuan tersebut. Hasil audiensi ini akan menjadi acuan penting dalam penyempurnaan draf Ranperwako agar kebijakan penghasilan di lingkungan Pemko Padang berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
