
Padang (05/03/2026) – Memasuki siklus perencanaan anggaran tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan regulasi keuangan di tingkat Nagari memiliki landasan hukum yang kokoh. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., memimpin langsung rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Dharmasraya melalui virtual Zoom Meeting.
Fokus utama pembahasan kali ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Nagari Tahun 2026 serta Standar Biaya Pemerintahan Nagari. Kakanwil menegaskan bahwa proses harmonisasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih norma dan memastikan setiap rupiah anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Didampingi Kadiv PPPH, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., tim perancang Kemenkum Sumbar memberikan sejumlah catatan teknis kepada delegasi Pemkab Dharmasraya yang dipimpin oleh Kepala DPMD, Asril AP, M.Si. Salah satu poin penting yang disoroti adalah peninjauan kembali standar biaya pemerintahan nagari agar tetap selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan nasional serta kondisi riil kebutuhan di lapangan.

Diskusi yang berlangsung konstruktif ini berhasil menyisir sistematika pengaturan agar lebih implementatif bagi perangkat nagari. Dengan sinkronisasi yang matang, Kemenkum Sumbar berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang tertib, transparan, dan mampu mendorong percepatan pembangunan desa melalui regulasi yang berkualitas dan taat asas.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
