
Padang (04/03/2026) – Menjaga momentum perbaikan tata kelola hukum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan fasilitasi dan pendampingan intensif penyiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara virtual ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., dengan merangkul seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah tantangan strategis yang dihadapi daerah, mulai dari keterbatasan anggaran pembinaan hingga kekosongan Pejabat Fungsional (JF) Perancang dan Analis Hukum di beberapa wilayah. Kondisi ini menjadi perhatian serius Tim Sekretariat Wilayah (TSW) karena berpotensi memengaruhi penilaian IRH. Menanggapi hal tersebut, Kemenkum Sumbar bergerak cepat memberikan diskresi administratif sebagai solusi bagi daerah yang terdampak efisiensi anggaran.

"Keterbatasan anggaran dan SDM tidak boleh menjadi penghalang bagi daerah untuk tetap menunjukkan komitmen dalam reformasi hukum. Kami memberikan ruang bagi daerah untuk melampirkan surat keterangan resmi sebagai pengganti dokumen kompetensi jika memang anggaran tidak tersedia," tegas Dr. Funna Maulia. Langkah ini diambil agar penilaian tetap objektif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan tanpa merugikan capaian daerah.

Selain solusi administratif, TSW Kemenkum Sumbar juga memberikan kejelasan teknis mengenai validitas data dukung digital hingga mekanisme penilaian e-report JDIH. Melalui pendampingan ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi antara daerah dengan pemerintah pusat. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendala struktural di tingkat lokal tidak menghambat target nasional dalam mewujudkan birokrasi yang taat hukum dan responsif di seluruh wilayah Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
