
Padang (23/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Agam memiliki payung hukum yang kokoh. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Kemenkum Sumbar menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Kelas Jabatan secara virtual.
Langkah ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap rancangan peraturan kepala daerah melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum. Dalam rapat yang dihadiri Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Agam ini, tim perancang Kemenkum membedah secara komprehensif substansi dan teknik penyusunan aturan agar tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional.

Fokus utama pembahasan tertuju pada penyesuaian lampiran kelas jabatan agar sesuai dengan surat validasi terbaru dari pusat. Kemenkum Sumbar memberikan masukan teknis guna menghindari permasalahan materiil di kemudian hari, sehingga setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam mendapatkan kejelasan mengenai kedudukan dan hak-hak administratifnya secara transparan.
Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Sumbar kembali menegaskan fungsinya sebagai pembina regulasi di daerah. Produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar memenuhi syarat formal, tetapi juga mampu mendukung tata kelola birokrasi yang tertib, konsisten, dan akuntabel di Bumi Agam.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
